Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, semua kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tak berpengaruh. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis.
Ini adalah berita bagus, Jadi Bapak/Ibu/sdr/sdri..jaga baik-baik KTP-nya, saya teringat pengalaman saat berkunjung ke kantor Kecamatan Sambikerep dan berbicara dengan staff di sana sekitar awal Februari 2017.
Beliau menyampaikan bahwa selama KTP tidak rusak/hilang/ganti data (contoh: status menikah, alamat) maka tetap berlaku seumur hidup, dan perlu di ingat bahwa proses e-KTP baru bisa memerlukan proses hingga 8 bulan.
Untuk membuat agar KTP awet, maka lebih baik kiranya kartu dimasukkan ke dalam plastik <contoh: plastik STNK>.
Mulai sekarang, sayangilah e-KTP anda.....:)
Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar